Aceh Timur – Tujuh warga Aceh Timur menjalani eksekusi hukuman cambuk. Algojo mengayunkan cambukan ke badan para terpidana tersebut mereka di vonis bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Eksekusi dilakukan di halaman dinas syariat Islam kabupaten Aceh Timur. Selasa (13/7/2021) Eksekusi dijalankan berdasar surat perintah kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Terpidana pertama, (IS) menjalani hukuman 14 kali cambukan. Dia bersalah melakukan jinayat, melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (AB) juga terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat mendapatkan 25 hukuman cambuk. Selanjutnya, (FD) melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang jinayat Algojo mengayunkan rotan alat cambuk 25 kali juga. Selanjutnya, (RD) dihukum cambuk 10 kali lantaran terbukti melanggar pasal 23 ayat (1) jinayat. (SD) juga terbukti melakukan pelanggaran pasal 23 ayat 1 jinayat dengan hukuman 5 kali cambuk....